Desakan Pengawasan Kasus AMDK Winro Menguat, Dugaan Campur Tangan Aparat Jadi Sorotan
Palembang, SAN - Penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum oleh produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Winro di Sumatera Selatan terus menjadi perhatian. Desakan agar aparat penegak hukum memberikan pengawasan ketat menguat, menyusul munculnya indikasi keterlibatan oknum aparat sebelum laporan resmi diajukan.
Permintaan tersebut disampaikan oleh LBH Qisth melalui surat resmi tertanggal 13 Maret 2026 yang dialamatkan kepada Kapolda Sumatera Selatan. Surat itu merujuk pada laporan polisi yang telah diterima pada 9 Maret 2026 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan standar pangan oleh PT Indotirta Sriwijaya Perkasa selaku produsen.
Dalam keterangan kepada media, perwakilan LBH Qisth menegaskan bahwa perhatian khusus dari pimpinan kepolisian dinilai penting, bukan semata untuk mempercepat proses hukum, tetapi juga menjaga independensi penanganan perkara.
Menurut mereka, terdapat rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan upaya penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum formal. Indikasi tersebut disebut sudah muncul bahkan sebelum laporan resmi masuk ke kepolisian.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran akan adanya intervensi yang dapat memengaruhi objektivitas penanganan perkara. Apalagi, disebut ada pihak-pihak yang aktif mendorong penyelesaian secara nonformal sejak awal.
Kasus ini bermula pada 23 Oktober 2025, ketika seorang konsumen di Kota Prabumulih menemukan benda asing di dalam empat botol produk Winro. Temuan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu keresahan publik.
Alih-alih melakukan penarikan produk atau memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, pihak perusahaan justru disebut mengambil langkah hukum terhadap konsumen pada 28 Oktober 2025. Sikap tersebut dinilai menimbulkan persoalan dalam perspektif perlindungan konsumen.
Untuk memastikan temuan tersebut, tim LBH Qisth melakukan pembelian ulang produk di pasaran pada 1 November 2025. Hasilnya, kembali ditemukan indikasi serupa dalam produk yang diperiksa.
Sampel kemudian diuji di laboratorium terakreditasi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang di bawah Kementerian Perindustrian. Berdasarkan hasil uji yang terbit pada 18 Desember 2025, produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar SNI 6241:2023 pada sejumlah parameter, seperti kadar zat terlarut, tingkat kekeruhan, serta kandungan karbon organik.
Temuan laboratorium tersebut dinilai sebagai bukti ilmiah yang dapat digunakan dalam proses hukum.
Namun demikian, perhatian tidak hanya tertuju pada kualitas produk. Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proses mediasi informal juga menjadi sorotan.
Sejumlah peristiwa yang dialami konsumen dinilai tidak lazim, mulai dari permintaan pengambilan sampel oleh pihak perusahaan, undangan mediasi di tingkat desa yang disebut akan melibatkan aparat, hingga pertemuan antara perusahaan dan konsumen yang didampingi oleh oknum kepolisian.
Kehadiran aparat dalam situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan serta potensi konflik kepentingan, mengingat saat itu belum ada laporan resmi yang diproses.
Dalam laporan yang diajukan ke Polda Sumatera Selatan, LBH Qisth menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta ketentuan standar industri.
Selain itu, dugaan keterlibatan oknum aparat juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait penyalahgunaan wewenang serta kode etik profesi kepolisian.
Melalui surat yang disampaikan, LBH Qisth meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional, serta mendorong adanya pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini kini memasuki tahap krusial. Publik menunggu langkah aparat penegak hukum, tidak hanya dalam mengusut dugaan pelanggaran produk, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan secara independen dan bebas dari intervensi.

Posting Komentar