Pemkab Empat Lawang Tegaskan Isu Mobil Dinas Joncik Muhammad Tidak Benar
SAN, Empat Lawang : Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui kuasa hukumnya akhirnya angkat bicara terkait kabar yang menyebut adanya penggunaan APBD 2025 untuk pembelian mobil dinas baru senilai Rp3,5 miliar bagi Bupati Joncik Muhammad.
Kuasa hukum Pemkab Empat Lawang, Rizki A. Saputra, menilai informasi yang beredar tidak disampaikan secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Informasi yang beredar tidak didukung data yang lengkap dan cenderung menyesatkan. Kami tegaskan, rencana pengadaan mobil dinas tersebut telah dibatalkan sejak awal dan tidak pernah direalisasikan,” ujar Rizki.
Ia menjelaskan, anggaran yang sebelumnya direncanakan untuk pengadaan kendaraan dinas telah dialihkan ke program yang lebih mendesak.
“Dana yang semula disiapkan kini dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan masyarakat,” jelasnya dalam keterangan pers di Jakarta, 4 April 2026.
Sebagai bentuk prioritas, Pemkab Empat Lawang menganggarkan sekitar Rp10 miliar guna menutup tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang sebelumnya mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan.
“Alokasi tersebut bertujuan agar masyarakat bisa kembali menikmati layanan kesehatan tanpa hambatan akibat tunggakan,” lanjutnya.
Menurut Rizki, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama.
“Ini adalah bentuk nyata bahwa pemerintah daerah lebih mengutamakan kebutuhan masyarakat dibandingkan fasilitas pemerintahan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, dalam aktivitas sehari-hari, Bupati Joncik Muhammad tidak menggunakan kendaraan dinas baru.
“Bupati tetap menggunakan kendaraan pribadi sebagai bentuk efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, meskipun masa kepemimpinannya belum mencapai 100 hari, Joncik disebut telah mengambil sejumlah langkah strategis yang berpihak pada masyarakat. Di antaranya pelaksanaan PEDA XVI KTNA Sumatera Selatan serta kebijakan pelunasan tunggakan BPJS yang manfaatnya langsung dirasakan warga.
Di akhir pernyataannya, pihak Pemkab mengingatkan agar semua pihak lebih berhati-hati sebelum menyampaikan informasi ke publik.
“Kami mengimbau agar setiap pihak melakukan verifikasi data secara akurat sebelum menyampaikan pernyataan. Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Rizki.

Posting Komentar