Skandal Rp24 Miliar BUMD Petro Muba: LGI Sumsel Kecam 'Tidurnya' Pengawasan Pemkab dan DPRD!
![]() |
| Ilustrasi .ai |
MUBA, SAN – Terbongkarnya skandal karut-marut tata kelola keuangan senilai Rp24 miliar di tubuh BUMD PT Petro Muba dan entitas anaknya tidak hanya menelanjangi kebobrokan jajaran direksi, tetapi juga menampar keras wajah institusi pengawas di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan secara tegas mempertanyakan kemana perginya fungsi pengawasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba selama periode 2020 hingga 2024.
Kritik tajam ini bukan tanpa dasar, Merujuk pada dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumsel Tahun 2024, BPK secara eksplisit mencatat bahwa permasalahan sistemik ini terjadi salah satunya karena Bupati Musi Banyuasin tidak memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dalam memberikan penugasan dan pengawasan kepada BUMD.
Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., melontarkan kegeramannya atas temuan pembiaran yang berlarut-larut ini.
Menurutnya, mustahil penyimpangan senilai puluhan miliar rupiah bisa terjadi selama bertahun-tahun tanpa adanya "tutup mata" dari para pihak yang seharusnya mengawasi.
"Ini bukan lagi sekadar kecolongan, tapi patut diduga sebagai pembiaran sistematis. Bagaimana mungkin pajak daerah (PPJ) Rp13,7 miliar ditahan MEP, ada indikasi mark-up miliaran, piutang macet Rp43 miliar, hingga kas perusahaan dijadikan pinjaman pribadi, tapi tidak ada satupun alarm peringatan yang berbunyi dari Pemkab maupun DPRD Muba selama kurun waktu empat tahun?" kecam Al Anshor.
Aktivis muda ini juga menyoroti ironi di mana para Komisaris dan Direktur PT Petro Muba beserta anak perusahaannya bisa dengan leluasa menetapkan kenaikan gaji, tunjangan, dan fasilitas berlebih hingga merugikan keuangan sebesar Rp889 juta, tanpa teguran dari KPM.
"Dewan Pengawas dan Komisaris itu digaji dari uang rakyat untuk menjaga agar perusahaan tetap sehat. Tapi LHP BPK justru membuktikan bahwa pedoman penetapan penghasilan direksi yang diterbitkan Bupati saja diabaikan. Lantas, apa kerja eksekutif dan legislatif selama ini? Apakah mereka tidur nyenyak sementara uang daerah digerogoti?" tambahnya.
Oleh karena itu, LGI Sumsel melayangkan mengecam keras kepada DPRD Kabupaten Muba, khususnya komisi yang membidangi urusan BUMD. LGI Sumsel mendesak wakil rakyat untuk segera menggunakan hak pengawasannya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membedah LHP BPK tersebut dan memanggil paksa seluruh jajaran Direksi PT Petro Muba, PT MEP, PT Muba Link, beserta pejabat Pemkab terkait.
Selain itu, LGI Sumsel menuntut Bupati Musi Banyuasin untuk segera mengambil langkah penyelamatan aset daerah, bukan sekadar melakukan transisi layanan listrik ke PLN yang seolah menjadi ajang 'cuci tangan'.
"Kami mendesak Bupati segera lakukan RUPS Luar Biasa, copot semua direksi yang terbukti gagal, dan gandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas aliran dana Rp24 miliar tersebut. Jika Pemkab dan DPRD masih bungkam dan lamban, maka jangan salahkan jika publik berasumsi ada 'permainan mata' di balik kebangkrutan BUMD ini," pungkas Al Anshor dengan tegas. (RED)

Posting Komentar