Emi Sumirta Kritik Sikap Inspektorat Banyuasin soal Dugaan Pungli Kurikulum
SAN, Banyuasin - Sikap Inspektorat Kabupaten Banyuasin yang belum langsung melakukan investigasi atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyusunan kurikulum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin menuai kritik.
Tokoh Banyuasin sekaligus mantan anggota DPRD dua periode, Emi Sumirta, menilai respons Inspektorat terkesan terlalu normatif dan tidak menunjukkan kepekaan terhadap isu publik yang telah ramai diberitakan.
“Pemerintah Banyuasin harus menempatkan orang yang berkompeten di Inspektorat, sehingga memahami tugas pokok dan fungsinya. Jangan bekerja hanya secara normatif dan formalitas. Jawaban dari Kabid itu menandakan ketidakprofesionalan dalam bekerja,” ujar Emi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Investigasi Inspektorat Banyuasin, Ali Mukhtar, menyebut pihaknya belum dapat memulai pemeriksaan tanpa adanya laporan resmi, meskipun isu dugaan pungli telah ramai di media.
Menurut Emi, dalam kasus yang telah menjadi perhatian publik, terlebih yang menyangkut dugaan korupsi, aparat pengawas internal seharusnya tidak hanya menunggu laporan formal.
“Ini sudah menjadi isu publik dan ramai di pemberitaan. Harusnya tidak menunggu laporan. Jangan hanya formalitas,” tegasnya.
Emi juga menyoroti peran DPRD Banyuasin yang dinilai belum optimal menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, fungsi tersebut melekat sejak anggota DPRD dilantik dan tidak bergantung pada adanya laporan masyarakat.
“Pengawasan itu tugas pokok DPRD. Selain budgeting dan legislasi, pengawasan harus dijalankan secara aktif. Harus peka terhadap isu publik, jangan menutup mata dan telinga hanya menunggu laporan,” katanya.
Lebih jauh, Emi mengaku meragukan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), jika pola kerja yang ada masih bersifat reaktif.
Ia juga menyinggung komitmen nasional dalam pemberantasan KKN yang digaungkan oleh Prabowo Subianto, dan berharap hal tersebut sejalan dengan langkah pemerintah daerah.
“Kalau seperti ini, saya meragukan komitmen pemerintah Banyuasin dalam memberantas KKN. Harusnya sejalan dengan semangat pemerintah pusat yang menyatakan perang terhadap KKN,” pungkasnya.
Sementara itu, Inspektorat Banyuasin sebelumnya menyatakan akan mulai melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan resmi, dengan rencana durasi pemeriksaan selama 10 hari kerja dan kemungkinan diperpanjang jika diperlukan. Hasilnya nanti dapat mengarah pada pelanggaran administratif maupun pidana.
.jpeg)
Posting Komentar