Tak Penuhi Kewajiban, Anggota DPRD Banyuasin Fraksi Demokrat Terancam PAW
SAN, Banyuasin – Partai Demokrat Kabupaten Banyuasin membuka kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya, Rusman, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Fraksi Partai Demokrat, jika tidak segera menyelesaikan kewajiban kompensasi politik kepada sesama kader, Bernandes, S.Kom, caleg tidak terpilih di Dapil 4.
Sekretaris DPC Demokrat Banyuasin, Darsono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Namun, ia menegaskan bahwa perjanjian tersebut bersifat personal dan bukan bagian dari kebijakan resmi partai.
“Memang benar DPC mengetahui bahwa pernah ada kesepakatan internal, tetapi itu bersifat personal, bukan dari partai. Kami mengarahkan agar diselesaikan melalui mediasi sesama kader sesuai peraturan organisasi,” ujar Darsono saat dihubungi pada Jumat (17/4/2026).
Meski demikian, DPC tetap mengambil langkah organisatoris setelah menerima laporan resmi dari Bernandes. Bahkan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada Rusman sebagai bentuk tindak lanjut atas aduan tersebut.
“Kami sudah pernah menyurati Pak Rusman, bahkan memberikan SP1 sebagai peringatan karena adanya somasi dari pihak Bernandes,” katanya.
Darsono menjelaskan, mekanisme sanksi dalam partai akan dilakukan secara bertahap. Namun, jika permasalahan ini tidak kunjung diselesaikan, sanksi tegas berupa PAW bisa menjadi langkah akhir.
“Sesuai aturan, setelah SP1 bisa berlanjut ke SP2. Jika tetap tidak dilaksanakan, maka tidak lagi SP3, tetapi langsung kami rekomendasikan PAW,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih membuka ruang mediasi. DPC juga memperoleh informasi bahwa Rusman masih memiliki itikad untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, meski pembayaran disebut sempat tersendat.
“Informasinya memang sudah ada sebagian yang dibayarkan, tinggal sisa angsuran. Kami masih berkoordinasi karena yang bersangkutan disebut masih punya niat untuk menyelesaikan,” ungkap Darsono.
Kasus ini mencuat setelah Bernandes, caleg tidak terpilih di Dapil 4, melaporkan Rusman, anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi Partai Demokrat, karena diduga tidak memenuhi kewajiban kompensasi politik senilai Rp218 juta, sebagaimana tertuang dalam perjanjian tertanggal 29 April 2025.
Kewajiban tersebut dilaporkan telah jatuh tempo selama beberapa bulan tanpa realisasi penuh.
DPC Partai Demokrat Banyuasin menegaskan akan tetap berpegang pada aturan organisasi dalam menangani persoalan ini.
Jika penyelesaian tidak tercapai dalam waktu dekat, rekomendasi PAW terhadap Rusman menjadi opsi yang tidak dapat dihindari demi menjaga disiplin dan integritas kader partai.
%20(1).png)
Posting Komentar