Bangunan Beton Berdiri Di Atas DAS Picu Kekhawatiran Warga
Banyuasin, SAN - Warga Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin resah dengan berdirinya bangunan beton di atas daerah aliran sungai. Keberadaan bangunan tersebut dikhawatirkan memicu banjir saat musim hujan tiba.
Bangunan itu diketahui menutup sebagian aliran anak Sungai Gasing yang melintasi kawasan permukiman. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat arus air serta memperparah genangan di wilayah sekitar.
Salah seorang warga, Adi, mengungkapkan wilayah tersebut kerap mengalami banjir saat hujan deras. Menurutnya, saluran air yang tidak lancar menjadi salah satu penyebab utama terjadinya genangan.
Ia menambahkan, kondisi sungai saat ini mengalami pendangkalan dan penyempitan akibat sampah. Keberadaan bangunan di atas aliran sungai dinilai akan memperburuk situasi tersebut.
"Bangunan di atas sungai ini kami khawatir menambah risiko banjir," ujarnya di Sukajadi, Senin, 6 April 2026. Warga berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap bangunan tersebut.
Manager operasional Telaga Rasa, Bahtiar, membenarkan bangunan tersebut merupakan bagian dari trmpat usaha makan dan minum yang kini telah beroperasi. Ia menyebut bangunan itu difungsikan sebagai pos sekuriti dan diklaim telah memiliki izin.
"Itu pos sekuriti, sudah ada izin," kata Bahtiar saat dikonfirmasi.
Namun, pernyataan tersebut dibantah pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banyuasin. Perwakilan dinas, Dian, menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk bangunan di atas DAS.
"Siapa yang tanda tangan? Itu tidak ada izin," tegas Dian.
Hal senada disampaikan Staff Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air PUPR Banyuasin, Ibrahim. Ia menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis terkait bangunan tersebut.
"Bidang PSDA tidak pernah mengeluarkan rekomtek," ujarnya.
Secara aturan, pembangunan di atas daerah aliran sungai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa sempadan sungai harus bebas dari bangunan permanen. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
Tidak hanya itu, pelanggaran berat juga berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga hukuman penjara bagi pihak yang terbukti melanggar.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan peninjauan lapangan terhadap bangunan tersebut. Langkah ini penting guna mencegah dampak banjir dan menjaga fungsi aliran sungai tetap optimal. (*)

Posting Komentar