Tidak Ada Plang Informasi, Proyek Gorong-gorong Sukajadi Berpotensi Markup
![]() |
| Proyek perbaikan gorong-gorong di Jalan Pangkalan Benteng, Banyuasin, tanpa plang informasi, dengan material galian menumpuk di pinggir jalan. |
SAN, Banyuasin – Ketua LSM Suara Nusantara Sumatera Selatan, Oki, mempertanyakan transparansi proyek perbaikan gorong-gorong di Jalan Pangkalan Benteng Simpang Tiga menuju Pasar Sukajadi. Proyek yang masih dalam pengerjaan oleh Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin itu dinilai belum terbuka kepada publik.
Sorotan utama disampaikan terkait tidak adanya plang proyek sejak awal pekerjaan hingga saat ini. Padahal, plang proyek merupakan sarana informasi penting bagi masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan.
Menurut Oki, keberadaan plang proyek seharusnya memuat informasi nilai anggaran, sumber dana, hingga waktu pelaksanaan pekerjaan. Ketiadaan informasi tersebut dinilai mengurangi transparansi penggunaan anggaran.
Ia menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang wajib dijalankan oleh setiap badan publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.
“Kami mempertanyakan transparansi proyek ini kepada pihak terkait,” ujar Oki.
Dalam ketentuan perundang-undangan, transparansi proyek diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah juga menegaskan pentingnya keterbukaan dalam setiap pelaksanaan proyek. Kewajiban ini mencakup penyampaian informasi kepada masyarakat secara jelas.
Tidak hanya soal transparansi, Oki juga menyoroti kualitas material yang digunakan dalam pengerjaan gorong-gorong tersebut. Ia menilai material yang digunakan belum sesuai dengan kelas jalan.
Berdasarkan keterangan warga, jalan tersebut kerap dilintasi kendaraan berat seperti truk logistik. Kondisi ini menuntut spesifikasi konstruksi yang lebih kuat dan tahan lama.
Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara informasi anggaran yang beredar dengan kondisi riil pekerjaan. Hal ini memunculkan indikasi adanya potensi markup anggaran dalam proyek tersebut.
Oki menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang. Transparansi dan audit dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan.
“Kami juga melihat ada potensi markup yang perlu diklarifikasi,” tambah Oki.
Sementara itu, seorang warga setempat bernama Jon juga menyampaikan keluhannya terkait proyek tersebut. Ia mengaku khawatir dengan kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung.
“Kalau dilihat dari materialnya, kami sebagai warga jadi ragu apakah ini bisa tahan lama, apalagi jalan ini sering dilewati truk besar. Kami juga tidak tahu ini anggarannya berapa karena tidak ada papan proyek,” ungkap Jon.
Jon berharap pemerintah dapat lebih terbuka kepada masyarakat serta memastikan kualitas pembangunan benar-benar sesuai standar agar tidak cepat rusak.
Ia mendorong Dinas PUPR Banyuasin untuk se.gera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Selain itu, pengawasan terhadap proyek pembangunan dinilai perlu diperkuat. Hal ini untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan anggaran yang telah ditetapkan.
Masyarakat berharap proyek tersebut dapat berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat jangka panjang. Infrastruktur yang baik menjadi kebutuhan utama dalam mendukung aktivitas warga.
Dengan adanya sorotan ini, diharapkan pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Posting Komentar