Tuntutan TPPU Narkoba Crazy Rich Tulung Selapan Dinilai Ringan, Akademisi Sebut Tak Sebanding
![]() |
| Sutarnedi alias Haji Sutar bersama tiga rekannya terlihat saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang. |
SAN, Palembang : Tuntutan lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar, menuai kritik dari kalangan akademisi.
Guru besar hukum dari Universitas Sriwijaya, Prof. Febrian, S.H., M.H. menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan dugaan kejahatan yang dilakukan terdakwa.
Menurutnya, jika melihat karakter perkara yang berkaitan dengan narkotika dan pencucian uang, serta berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, maka tuntutan lima tahun penjara tergolong ringan.
“Kalau melihat jenis kejahatan dan lamanya perbuatan itu terjadi, tuntutan lima tahun ini terasa tidak sebanding,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Febrian menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum, penjatuhan tuntutan seharusnya mencerminkan tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan, termasuk dampaknya terhadap masyarakat.
“Penegakan hukum tidak hanya soal memenuhi unsur pasal, tetapi juga harus proporsional dengan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, ancaman pidana maksimal dapat mencapai 20 tahun penjara, yang berarti tuntutan lima tahun masih jauh dari batas maksimal tersebut.
“Kalau dibandingkan dengan ancaman maksimal, tuntutan ini relatif rendah. Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Febrian menilai bahwa perbedaan yang cukup jauh antara ancaman maksimal dan tuntutan jaksa berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap keseriusan penegakan hukum dalam kasus-kasus besar.
“Publik tentu akan melihat apakah hukuman yang dituntut benar-benar mencerminkan keadilan atau belum,” tegasnya.
Diketahui, Sutarnedi alias Haji Sutar yang dikenal sebagai “crazy rich” asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), merupakan terdakwa kasus TPPU yang diduga berasal dari bisnis narkotika.
Dalam perkara ini, aparat mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp81,3 miliar yang masuk ke rekening terdakwa dalam periode 2012 hingga 2024. Selain itu, sejumlah aset seperti tanah, kendaraan, dan perhiasan juga telah disita.

Posting Komentar