Air Minum Winro Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Langgar Standar Keamanan Produk
Palembang, SAN - Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Winro yang dikelola PT Indotirta Sriwijaya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pelanggaran terhadap standar keamanan produk.
Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth atas nama seorang konsumen yang mengaku menemukan adanya endapan di dalam kemasan produk air minum tersebut.
Kasus ini bermula dari unggahan seorang konsumen pada Oktober 2025 yang memperlihatkan adanya endapan di dalam kemasan air minum Winro. Temuan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan menarik perhatian publik.
Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh, menjelaskan bahwa untuk memastikan kebenaran temuan tersebut, pihaknya membeli sampel produk dengan kode produksi yang sama dan melakukan pengujian melalui laboratorium independen, yakni Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang, lembaga pengujian di bawah Kementerian Perindustrian RI.
“Untuk memastikan kebenaran temuan tersebut, kami membeli sampel produk dengan kode produksi yang sama dan melakukan pengujian melalui laboratorium independen di BSPJI Palembang,” ujar Kurnia.
Berdasarkan laporan hasil uji laboratorium tertanggal 18 Desember 2025, sampel produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar tertentu yang berkaitan dengan keselamatan konsumen.
Atas temuan itu, LBH Qisth mengaku telah beberapa kali mengirimkan somasi kepada pihak perusahaan agar menarik seluruh produk dari peredaran sebagai langkah antisipatif demi keselamatan konsumen. Namun, menurut Kurnia, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
Meski demikian, Kurnia menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan menyoroti proses produksi atau kepatuhan perusahaan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) secara keseluruhan, melainkan lebih menitikberatkan pada aspek perlindungan konsumen.
“Persoalannya adalah produk yang sudah diterima konsumen masih beredar di pasaran, sementara diduga tidak layak dikonsumsi. Kami menilai hal ini masuk dalam ranah perlindungan konsumen sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,” kata Kurnia.
Ia juga menilai perusahaan seharusnya dapat mengambil langkah antisipatif dengan menarik produk dari peredaran setelah munculnya temuan tersebut.
“Seharusnya pihak perusahaan bisa mengambil langkah antisipatif dengan menarik produk dari pasaran, mengingat temuan tersebut sudah muncul di masyarakat,” ujarnya.
Karena tidak adanya respons terhadap somasi yang dilayangkan, LBH Qisth akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Sumatera Selatan dengan nomor LP/B/361/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan yang diajukan pada Minggu (9/3/2026).
Kurnia menambahkan bahwa Standar Nasional Indonesia bukan sekadar angka dalam regulasi, melainkan batas yang ditetapkan negara untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko.
“SNI bukan sekadar angka dalam regulasi; ia adalah garis batas yang ditetapkan negara untuk melindungi rakyatnya dari produk yang berisiko. Dalam hal ini, yang menjadi persoalan bukan soal standar produksi, melainkan bagaimana produk yang diterima konsumen beredar dan aman. Karena tidak ada respons terhadap somasi kami, persoalan ini harus ditempuh secara hukum,” jelas Kurnia.
Dalam laporan tersebut, LBH Qisth menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ancaman pidananya dapat mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, pihak Winro melalui Anggi Pratama memberikan tanggapan bahwa produk Winro yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar SNI.
“Assalamu'alaikum, terima kasih. Izin memberi tanggapan bahwa perihal atas dugaan produk WinRo yang tidak SNI, kami menjelaskan bahwa produk Winro yang beredar di konsumen sudah memenuhi standar SNI disertai bukti sertifikat SNI dengan Nomor 795.1.0/LSIPB/SNIPr/2025,” jelas Anggi saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (9/3/2026). (*)

Posting Komentar